Minggu, 04 Januari 2015

KESADARAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Pada hakikatnya Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran hukum. Oleh karena dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkanya.
B.     Rumusan masalah
1.      Pengertian kesadaran hukum
2.      Indikator-indikator kesadaran hukum
3.      Kondisi kesadaran hukum masyarakat
4.      Faktor-faktor penyebab masyarakat mematuhi hukum
5.      Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
6.      Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
7.      Cara-cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

C.     Tujuan
Tujuan dari penyusun untuk mengetahui pengertian hukum dan indikator dari kesadaran hukum.
D.    Manfaat
Dapat mengetahui kesadaran hukum masyarakan dan arti keasadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesadaran Hukum
Ide tentang kesadaran warga-warga masyrakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis ditemukan dalam ajaran-ajaran tentang rechtsgeful atau rechtsbewustzjin yang intinya adalah bahwa tidak ada hukum yang mengikat warga-warga masyarakat kecuali atas dasar kesadaran hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu aspek dari kesadaran hukum, aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum sering kali dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas hukum.
Masalah kesadaran hukum, termasuk pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan niali-nilai sosial. Apabila ditinjau dari teori-teori modern tentang hukum dan pendapat para ahli hukum tentang sifat mengikat dari hukum, timbul bermacam permasalahan. Salah satu persoalan yang timbul, adalah mengenai adanya suatu jurang pemisah antara asumsi-asumsi tentang dasar keabsahan hukum tertulis, serta kenyataan dari pada dipatuhinya hukum tersebut. Terdapat suatu pendapat yang menyatakan bahwa mengikatnya hukum terutama tergantung pada keyakinan seseorang. Hal inilah yang dinamakan teori rechtsbewustzijn.
Kutchinsky mengemukakan suatu gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola prilaku dalam kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyrakat. Ajaran tradisional, pada umumnya bertitik tolak pada suatu anggapan bahwa hukum secara jelas merumuskan perilakuan-perilakuan yang dilarang dan atau yang diperbolehkan. Pun bahwa tersebut dengan sendirinya dipatuhi oleh sebagian besar warga masyarakat. Ajaran ini terkenal dengan co-variance theory, yang berasumsi bahwa ada kecocokan antara hukum dengan pola-pola perilakuan hukum (Berl Kutchinsky, 1973: 102). Ajaran lain menyatakan bahwa hukum efektif apabila didasarkan pada volkgeist atau rechtsbewustzjin. Suatu hal yang perlu dicatat bahwa ajaran atau teori tersebut mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan pola-pola perilakuan manusi didalam masyarakat baik secara individu maupun kolektif. Sebenarnya, kesadaran hukum tersebut banyak sekali menyangkut aspek-aspek kognitif dan persaan yang sering sekali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antar hukum dengan pola-pola perikelakuan manusia dalam masyarakat.
Didalam ilmu hukum, adakalanya dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaah hukum. perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbuln secara serta merta dari masyakat dalam kaitannya dengan maslah keadilan. Kesadaran hukum lebih banyak merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah. Jadi kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Dengan demikian yang ditekankan dalam hal ini adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyrakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijadikan oleh hukum dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat tersebut diats kepada masalah dasar dari viliditas hukum yang berlaku, yang akhirnya dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat.
Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
B.     Hakikat Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
      Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum;
1.      Kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
2.      Kesadaran tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3.      Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
 Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada (onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht” Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
C.     Indikator-Indikator Kesadaran Hukum
Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
1.      Pengetahuan hukum
2.      Pemahaman hukum
3.      Sikap hukum
4.      Pola prilaku hukum (soerjono soekanto, 1982: 140)
Setiap indikator menunjuk pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.
a.       Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. sudah tentu bahasa hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitang dengan prilaku yang dilarang ataupun prilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Sebagaimana dapat dilihat di dalam masyarakat bahwa pada umumnya seseorang mengetahui bahwa membunuh, mencuri, dan seterusnya dilarang oleh hukum. Pengetahuan hukum tersebut erat kaitannya dengan asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui isi suatu peraturat manakala peraturan tersebut telah diundangkan. Kenyataan asumsi tersebut tidak selalu benar, hal tersebut terbukti dari berbagai penelitian yang dilakukan di berbagai negara. Ambil contoh penelitian yang dilakukan di inggris oleh welker dan argrye pada tahun1964 tentang Suicide tahu bahwa sejak Suicide Act ada, percobaan untuk bunuh diri bukanlah merupakan suatu kejahatan. Selebihnya, berpendapat bahwa percobaan untuk bunuh diri merupakan tindak kejahatan.
b.      Pemahaman hukum dalam arti disini adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari hukum tertentu. Dengan lain perkataan pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu peratuan dalam suatu hukum tertentu, tertulis maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya tidak disyaratkan seseorang harus terlebih dahulu  mengetahui adanya suatu aturan tertulis yang mengatur sesuatu hal, akan tetapi yang dilihat disini adalah bagaimana persepsi  mereka dalam mengahadapi berbagai hal, dalam kaitannya dengan norma-norman yang ada dalam masyarakat. Persepsi ini biasa diwujudkan melalui sikap mereka terhadap tingkah laku sehari-hari. Pemahaman hukum ini dapat diperolah bila peraturan tersebut dapat atau mudah dimengerti oleh warga masyarakat. Bila demikian, hal ini tergantung pula bagaimanakan perumusan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan tersebut. Ambil contoh  pas 4 UU No.1 tahun 1974 terdapat kalimat “istri tidak dapat menjalakan kewajibanya sebagai istri”. Pasal tersebut tampak belum jelas bagi keseluruhan masyarakat yang memiliki variasi pengetahuan yang berbeda-beda. Karena masalah dalam pasal tersebut adalah mungkin terdapat perbedaan mengenai kewajiban seorang istri atau satu orang dengan lainnya.
c.       Sikap hukum adalah suatu kecendrungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. Sebagaimana terlihat di sini bahwa kesadaran hukum berkaitan dengan nilai-nilai yang terdapat dimasyrakat. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya sehingga akhirnya warga masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
d.      Prilaku hukum, Pola perilaku hukum merupakan hal utama dalam kesadaran hukum karena disini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola prilaku hukum suatu masyarakat.
Terdapat kaitan atara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang seringkali dianggap faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Ajaran kesadaran hukumn lebih banya mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antar hukum dengan perilaku manusia baik secara individual maupun kolektif. Oleh karennya ajaran kesadaran hukum lebih menitik beratkan kepada nilai-nilai yang berlaku pada masyrakat. Sistem nilai-nilai akan menghasilkan patokan-patokan untuk berproses yang bersifat psikologis, antara lain pola-pola berfikir yang menentukan sikap mental manusia, sikap mental yang pada hakikatnya merupakan  kecenderungan untuk bertingkah laku , membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
D.    Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
1.      Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
2.      Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.
3.      Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.
4.      Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya. Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
E.     Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Mematuhi Hukum
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara lain sebagai berikut :
a.       Compliance, sebagaimana disebut diatas, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atatu sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum.kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
b.      Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi tadi.
c.       Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh AZkarena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik.  Titik sentral dari kekuatan proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkitan, terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau pemegang kekuasaan maupun pengawasanya.
F.      Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
1.      Pembangunan diberbagai sektor yang sedang dilakukan diindonesia mengakibatkan berbagai konsekuensi salah satu diantaranya adalah dibidang hukum. Berkaitan dengan itu peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, dismaping itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.
Diindonesia masalah kesadaran hukum mendapat tempat yang sangat penting didalam politik hukum nasional. Hal ini dapat diketahui dapat diketahui sebagaiman tercermin dalam ketetapan MPR No. IV /MPR /1973 tentang Garis Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan:
2.      pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan menampung kebutuhan-kebutuan huku sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernesasi menurut tinfkat kemajuan pembangunan pembangunan disegala bidang sehinga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasaranan yang harus ditujukan kearah penigkatan pembinaan kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan :
a.       peningkatan dan peyempurnaan hukum nasional, dengan antara lain dena mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum dibidang bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.      menertibkan fungsi lembaga lembaga hukum menurut proporsinya masing masing.
c.       peningkatan kemampuan dalam kewibawaan penegak penegak hukum.
3.      memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintahan kearah penegak hukum. Keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai UUD 1945
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan pembentukan hukum harus memperlihatkan kesadaran hukum masyarakat, disamping itu tidak tertutup kenungkinan bahwa hukum menciptakan pola pola baru dalam masyarakat sehinga pada akhirnya menciptakan kesadaran hukum baru sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan.
G.    Cara-cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education). Berikut penjelasannya :
1.      Tindakan (action)
       Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2.      Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
       Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
a.      Pendidikan formal
       Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
a.1   Tingkat TK
       Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya
b.2  Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
c.2 Tingkat Perguruan Tinggi
           Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.

b.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
b.1  Penyuluhan Hukum
       Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.    
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
   Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.
b.2   Kampanye    
        Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
b.3   Pameran
       Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar. Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.























BAB III
ANALISIS MATERI

1.      KESADARAN HUKUM
Kesadaran hukum merupakan kesadaran dalam diri seseorang terhadap atau masrakakat nilai-nilai hukum yang berlaku didalam suatu kelompok masyarakat. Kesadaran hukum meiliki obyek yaitu nilai-nilai yang terkandung didalam hukum artinya bahwa apabila seseorang memiliki kesadaran  hukum maka individu tersebut mampu membedakan antara perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak berdasarkan hukum tersebut. Karena kesadaran hukum tersebut bukan timbul dari pengaruh lingkungan atau yang lain, tetapi  lebih dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing individu terhadap hukum tersebut.
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang pada diri sendiri tentang seyokyanya yang kita akan lakukan dengan sesuatau hal  yang mesti kita jauhi demi mentaati hukum.
2.      INDIKATOR KESADARAN HUKUM
Kesadaran hukum  dimulai dari pengetahuan hukum seseorang , pengetahuan akan hukum menjadi modal dasar seseorang untuk memahami hukum selanjutnya, dan apabila pengetahuan hukum sudah dimiliki maka jenjang-jenjang kesadaran hukum yang kedua yaitu pemahaman hukum akan diperoleh oleh seseorang dan berpengaruh kepada sikap hukum seseorang  yang dibentuk karna adanya suatu penghargaan terhadap hukum tersebut , dan akan berahir menjadi sebuah prilaku hukum yang akan menumbuhkan kesadaran hukum seseorang.
1.      Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang terhadap hukum tersebut, pengetahuan dalam artinya, mana yang di larang oleh hukum dan mana yang di perbolehkan oleh hukum.
2.      Pehaman hukum adalah suatu pemahaman seseorang atau masyarakat terhadap hukum tersebut baik isi hukum, tujuan, fungsi dan manfaatnya.
3.      Sikap hukum adalah suatu sikap masyarakat menerima hukum tersebut karena di ketahui dapat membawa manfaaf bagi yang mentaatinya
4.      Prilaku  hukum adalah suatu pola prilaku masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut, dari sinilah dapat kita lihat apakah sudah timbul dalam diri masyarakat mengenai kesadarah hukum

3.      KONDISI  KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kondisi kesadaran hukum masyarakat  dapat ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
a.       Segi bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran hukum seperti tindakan kriminalitas  dinegara ini sudah menjadi pemandangan yang rutin dilihat disemua sudut negara ini, seperti KKN, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme dll, ini membuktikan bahwa tingkat kesdaraan hukum masih rendah.
b.      Segi pelaksanaan hukum
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Dapat dilihat dari banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
c.       Segi  jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet sehingga sangat membantu dalam memberikan informasi secara cepat , akurat, dan menarik.
d.      Segi hukum
kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
4.      Faktor yang memyebabkan masyarakat mematuhi hukum
terdapat faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification, internalization. Dimana compliance berarti suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan untuk memhindari suatu sanksi bila melanggar hukum dimana bukan timbul dari keyakinanya melainkan kareana kontrol dari penguasa. Kemudian indentification berarti , terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. lebih mementingkan keuntungan dari hubungan- hubungan tersebut. Kemudian internalization berarti pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh karena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik .
a.       Peranan kesadaran hukum dan pembentukan hukum
peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, disamping itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.
b.      Cara –cara meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
Yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan dipendidikan formal ataupun nonformal..
















BAB IV
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.Pada hakikatnya kesadaran hukum  bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”. Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu : Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum, Sikap hukum, Pola prilaku hukum (soerjono soekanto, 1982: 140). Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan Dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum. Terdapat faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification, internalization. Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan. Adapun cara untuk meningkatkan kesadarran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan dipendidikan formal ataupun nonformal.








DAFTAR PUSTAKA
3.      Salman, Otje dan Anthon F.Susanto.2008.Beberapa Aspek sosiologi Hukum.Bandung.PT Alumni.
4.      Ali, Zainudin.2009.Sosiologi Hukum,Jakarta: sinar grafika.
5.      soerjono soekanto, 1982: 140







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar