BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang
seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan
atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap
toleransi. Dapat disimpulkan bahwa
kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang
seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan
terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran
hukum mengandung sikap toleransi.
Pada hakikatnya Kesadaran hukum dengan
hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor
dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah
kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi
kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan
kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Berbagai
pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran hukum. Oleh karena
dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran
hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkanya.
B.
Rumusan masalah
1. Pengertian
kesadaran hukum
2. Indikator-indikator
kesadaran hukum
3. Kondisi
kesadaran hukum masyarakat
4. Faktor-faktor
penyebab masyarakat mematuhi hukum
5. Peranan Kesadaran Hukum
dalam Pembentukan Hukum
6. Peranan Kesadaran Hukum
dalam Pembentukan Hukum
7.
Cara-cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat
C.
Tujuan
Tujuan
dari penyusun untuk mengetahui pengertian hukum dan indikator dari kesadaran
hukum.
D.
Manfaat
Dapat
mengetahui kesadaran hukum masyarakan dan arti keasadaran hukum dan
faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kesadaran Hukum
Ide tentang
kesadaran warga-warga masyrakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis
ditemukan dalam ajaran-ajaran tentang rechtsgeful atau rechtsbewustzjin yang
intinya adalah bahwa tidak ada hukum yang mengikat warga-warga masyarakat
kecuali atas dasar kesadaran hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu aspek
dari kesadaran hukum, aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum sering kali
dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas hukum.
Masalah
kesadaran hukum, termasuk pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan
niali-nilai sosial. Apabila ditinjau dari teori-teori modern tentang hukum dan
pendapat para ahli hukum tentang sifat mengikat dari hukum, timbul bermacam
permasalahan. Salah satu persoalan yang timbul, adalah mengenai adanya suatu
jurang pemisah antara asumsi-asumsi tentang dasar keabsahan hukum tertulis,
serta kenyataan dari pada dipatuhinya hukum tersebut. Terdapat suatu pendapat
yang menyatakan bahwa mengikatnya hukum terutama tergantung pada keyakinan
seseorang. Hal inilah yang dinamakan teori rechtsbewustzijn.
Kutchinsky
mengemukakan suatu gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum
dengan pola prilaku dalam kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyrakat. Ajaran
tradisional, pada umumnya bertitik tolak pada suatu anggapan bahwa hukum secara
jelas merumuskan perilakuan-perilakuan yang dilarang dan atau yang
diperbolehkan. Pun bahwa tersebut dengan sendirinya dipatuhi oleh sebagian
besar warga masyarakat. Ajaran ini terkenal dengan co-variance theory, yang
berasumsi bahwa ada kecocokan antara hukum dengan pola-pola perilakuan hukum
(Berl Kutchinsky, 1973: 102). Ajaran lain menyatakan bahwa hukum efektif
apabila didasarkan pada volkgeist atau rechtsbewustzjin. Suatu hal yang perlu
dicatat bahwa ajaran atau teori tersebut mempermasalahkan kesadaran hukum yang
dianggap sebagai mediator antara hukum dengan pola-pola perilakuan manusi
didalam masyarakat baik secara individu maupun kolektif. Sebenarnya, kesadaran
hukum tersebut banyak sekali menyangkut aspek-aspek kognitif dan persaan yang
sering sekali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antar
hukum dengan pola-pola perikelakuan manusia dalam masyarakat.
Didalam ilmu
hukum, adakalanya dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaah hukum.
perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbuln secara serta
merta dari masyakat dalam kaitannya dengan maslah keadilan. Kesadaran hukum
lebih banyak merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian
tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah. Jadi kesadaran hukum sebenarnya
merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum
yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Dengan demikian yang ditekankan
dalam hal ini adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan terhadap
kejadian-kejadian yang konkret dalam masyrakat tentang fungsi apa yang
hendaknya dijadikan oleh hukum dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat tersebut
diats kepada masalah dasar dari viliditas hukum yang berlaku, yang akhirnya
dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat.
Sudikno Mertokusumo dalam
buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang
seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan
atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap
toleransi. Dapat disimpulkan bahwa
kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang
seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan
terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran
hukum mengandung sikap toleransi.
B. Hakikat Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dengan
hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor
dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah
kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi
kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan
kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum;
1.
Kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran
bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada
prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan
manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat
tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang
apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah
semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja,
akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi
poliitik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari
kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
2.
Kesadaran tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam
melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hak orang lain terhadap hukum
itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang
rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan
orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3.
Tentang adanya
atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu
baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi
pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain
sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru
hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada (onrecht) atau kebatilan. Kalau
segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang
mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa,
bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya,
siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula
kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada
hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan
adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht” Memang kenyataannya ialah
bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan
dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak
ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti: pemalsuan ijazah,
pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
C. Indikator-Indikator
Kesadaran Hukum
Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang
masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
1. Pengetahuan
hukum
2. Pemahaman
hukum
3. Sikap
hukum
4. Pola
prilaku hukum (soerjono soekanto, 1982: 140)
Setiap indikator menunjuk pada tingkat kesadaran
hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.
a. Pengetahuan
hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang
diatur oleh hukum. sudah tentu bahasa hukum yang dimaksud disini adalah hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitang dengan
prilaku yang dilarang ataupun prilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Sebagaimana
dapat dilihat di dalam masyarakat bahwa pada umumnya seseorang mengetahui bahwa
membunuh, mencuri, dan seterusnya dilarang oleh hukum. Pengetahuan hukum
tersebut erat kaitannya dengan asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui isi
suatu peraturat manakala peraturan tersebut telah diundangkan. Kenyataan asumsi
tersebut tidak selalu benar, hal tersebut terbukti dari berbagai penelitian yang
dilakukan di berbagai negara. Ambil contoh penelitian yang dilakukan di inggris
oleh welker dan argrye pada tahun1964 tentang Suicide tahu bahwa sejak Suicide
Act ada, percobaan untuk bunuh diri bukanlah merupakan suatu kejahatan.
Selebihnya, berpendapat bahwa percobaan untuk bunuh diri merupakan tindak
kejahatan.
b. Pemahaman
hukum dalam arti disini adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang
mengenai isi peraturan dari hukum tertentu. Dengan lain perkataan pemahaman
hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu peratuan dalam
suatu hukum tertentu, tertulis maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi
pihak-pihak yang kehidupannya tidak disyaratkan seseorang harus terlebih
dahulu mengetahui adanya suatu aturan
tertulis yang mengatur sesuatu hal, akan tetapi yang dilihat disini adalah
bagaimana persepsi mereka dalam
mengahadapi berbagai hal, dalam kaitannya dengan norma-norman yang ada dalam
masyarakat. Persepsi ini biasa diwujudkan melalui sikap mereka terhadap tingkah
laku sehari-hari. Pemahaman hukum ini dapat diperolah bila peraturan tersebut
dapat atau mudah dimengerti oleh warga masyarakat. Bila demikian, hal ini
tergantung pula bagaimanakan perumusan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan
tersebut. Ambil contoh pas 4 UU No.1
tahun 1974 terdapat kalimat “istri tidak dapat menjalakan kewajibanya sebagai
istri”. Pasal tersebut tampak belum jelas bagi keseluruhan masyarakat yang
memiliki variasi pengetahuan yang berbeda-beda. Karena masalah dalam pasal
tersebut adalah mungkin terdapat perbedaan mengenai kewajiban seorang istri
atau satu orang dengan lainnya.
c. Sikap
hukum adalah suatu kecendrungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan
terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum
itu ditaati. Sebagaimana terlihat di sini bahwa kesadaran hukum berkaitan
dengan nilai-nilai yang terdapat dimasyrakat. Suatu sikap hukum akan melibatkan
pilihan warga terhadap yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya
sehingga akhirnya warga masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan
terhadapnya.
d. Prilaku
hukum, Pola perilaku hukum merupakan hal utama dalam kesadaran hukum karena
disini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam
masyarakat. Dengan demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam
masyarakat dapat dilihat dari pola prilaku hukum suatu masyarakat.
Terdapat kaitan
atara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat
dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif
dan perasaan yang seringkali dianggap faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan
antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Ajaran
kesadaran hukumn lebih banya mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap
sebagai mediator antar hukum dengan perilaku manusia baik secara individual
maupun kolektif. Oleh karennya ajaran kesadaran hukum lebih menitik beratkan
kepada nilai-nilai yang berlaku pada masyrakat. Sistem nilai-nilai akan
menghasilkan patokan-patokan untuk berproses yang bersifat psikologis, antara
lain pola-pola berfikir yang menentukan sikap mental manusia, sikap mental yang
pada hakikatnya merupakan kecenderungan
untuk bertingkah laku , membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
D. Kondisi
Kesadaran Hukum Masyarakat
Kondisi suatu masyarakat
terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa parameter, antara
lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi
jurnalistik, dan dari segi hukum.
1. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak
belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para
pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan
penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
2. Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum
sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap
pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan
parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut,
laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang
ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim
dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara
financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan
adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti
korupsi.
3. Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun
pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media cetak dan
elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa
jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan
selalu menarik perhatian.
4. Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi
hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum,
kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”.
Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam
masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat
sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan
masyarakat juga.
Menurut Sudikno
Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum,
sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan
hukumnya. Mengingat bahwa
hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya
kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari
bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan
pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya
dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto,
menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena
para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan
kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
E. Faktor yang Menyebabkan
Masyarakat Mematuhi Hukum
Adapun faktor-faktor
yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara lain sebagai
berikut :
a.
Compliance, sebagaimana disebut diatas,
diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu
imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atatu sanksi yang
mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum.kepatuhan ini
sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang
bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan.
Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat
terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
b.
Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap
kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan
kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi
wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh
adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut sehingga
kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi tadi.
c.
Internalization, pada tahap ini seseorang
mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara intrinsik kepatuhan tadi
mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan
nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh AZkarena dia mengubah
nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu
komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik. Titik sentral dari kekuatan proses ini adalah
kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkitan,
terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau pemegang
kekuasaan maupun pengawasanya.
F.
Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
1.
Pembangunan diberbagai sektor yang sedang
dilakukan diindonesia mengakibatkan berbagai konsekuensi salah satu diantaranya
adalah dibidang hukum. Berkaitan dengan itu peranan hukum dalam pembangunan
dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur,
sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti
hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga
mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, dismaping
itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar
hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.
Diindonesia masalah kesadaran hukum mendapat tempat yang sangat
penting didalam politik hukum nasional. Hal ini dapat diketahui dapat diketahui
sebagaiman tercermin dalam ketetapan MPR No. IV /MPR /1973 tentang Garis Garis
Besar Haluan Negara yang menyatakan:
2.
pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan
menampung kebutuhan-kebutuan huku sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang
kearah modernesasi menurut tinfkat kemajuan pembangunan pembangunan disegala
bidang sehinga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasaranan yang
harus ditujukan kearah penigkatan pembinaan kesatuan bangsa sekaligus berfungsi
sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang
menyeluruh, dilakukan dengan :
a.
peningkatan dan peyempurnaan hukum nasional,
dengan antara lain dena mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi
hukum dibidang bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam
masyarakat.
b.
menertibkan fungsi lembaga lembaga hukum menurut
proporsinya masing masing.
c.
peningkatan kemampuan dalam kewibawaan penegak
penegak hukum.
3.
memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan
membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintahan kearah penegak hukum.
Keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban
serta kepastian hukum sesuai UUD 1945
Berdasarkan uraian
diatas, dapat disimpulkan pembentukan hukum harus memperlihatkan kesadaran
hukum masyarakat, disamping itu tidak tertutup kenungkinan bahwa hukum
menciptakan pola pola baru dalam masyarakat sehinga pada akhirnya menciptakan
kesadaran hukum baru sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan.
G. Cara-cara Meningkatkan
Kesadaran Hukum Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa
setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan
kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara,
yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).
Berikut penjelasannya :
1. Tindakan
(action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan
berupa tindakan drastik, yaitu dengan memperberat
ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara
terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan
merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2. Pendidikan
(education)
Pendidikan dapat
dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan
ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang
bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban
seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan
nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah
mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha
pembinaan yang efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
a. Pendidikan formal
Pendidikan
sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK
sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
a.1 Tingkat
TK
Di Taman Kanak-kanak
sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang
hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada
murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas
atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh
sekolah. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan
pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa
larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima
akibatnya
b.2 Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu
ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia,
susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang
penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan
peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan
juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu
”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar
terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan
kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi
cerita-cerita yang heroik
Secara periodik perlu
diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas
dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba
membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga
negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi
peraturan-peraturan.
c.2
Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi,
khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang
memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
b. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal
ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat.
Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :
penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
b.1 Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adakah
kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan
penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap
masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan
wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni
disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat
dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan
penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan
bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya.
Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang
dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui
media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar,
film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan,
terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat
membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang
berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita,
Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP,
bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
Penyuluhan
hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat,
sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga
Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan
martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga
negara yang taat pada hukum.
b.2 Kampanye
Kampanye
peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai
macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
b.3 Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang
informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam
meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya
disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan
film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang
akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar. Dan pada akhirnya dalam upaya
mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan
partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.
BAB III
ANALISIS MATERI
1.
KESADARAN HUKUM
Kesadaran
hukum merupakan kesadaran dalam diri seseorang terhadap atau masrakakat
nilai-nilai hukum yang berlaku didalam suatu kelompok masyarakat. Kesadaran
hukum meiliki obyek yaitu nilai-nilai yang terkandung didalam hukum artinya bahwa
apabila seseorang memiliki kesadaran
hukum maka individu tersebut mampu membedakan antara perbuatan yang
boleh dilakukan atau tidak berdasarkan hukum tersebut. Karena kesadaran hukum
tersebut bukan timbul dari pengaruh lingkungan atau yang lain, tetapi lebih dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing
individu terhadap hukum tersebut.
Kesadaran
hukum adalah kesadaran yang pada diri sendiri tentang seyokyanya yang kita akan
lakukan dengan sesuatau hal yang mesti
kita jauhi demi mentaati hukum.
2.
INDIKATOR KESADARAN
HUKUM
Kesadaran
hukum dimulai dari pengetahuan hukum
seseorang , pengetahuan akan hukum menjadi modal dasar seseorang untuk memahami
hukum selanjutnya, dan apabila pengetahuan hukum sudah dimiliki maka jenjang-jenjang
kesadaran hukum yang kedua yaitu pemahaman hukum akan diperoleh oleh seseorang
dan berpengaruh kepada sikap hukum seseorang
yang dibentuk karna adanya suatu penghargaan terhadap hukum tersebut ,
dan akan berahir menjadi sebuah prilaku hukum yang akan menumbuhkan kesadaran
hukum seseorang.
1.
Pengetahuan hukum
adalah pengetahuan seseorang terhadap hukum tersebut, pengetahuan dalam
artinya, mana yang di larang oleh hukum dan mana yang di perbolehkan oleh
hukum.
2.
Pehaman hukum adalah
suatu pemahaman seseorang atau masyarakat terhadap hukum tersebut baik isi
hukum, tujuan, fungsi dan manfaatnya.
3.
Sikap hukum adalah
suatu sikap masyarakat menerima hukum tersebut karena di ketahui dapat membawa
manfaaf bagi yang mentaatinya
4.
Prilaku hukum adalah suatu pola prilaku masyarakat
dalam menjalankan hukum tersebut, dari sinilah dapat kita lihat apakah sudah
timbul dalam diri masyarakat mengenai kesadarah hukum
3.
KONDISI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kondisi
kesadaran hukum masyarakat dapat ditinjau dari segi
bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi
hukum.
a.
Segi bentuk pelanggaran
yaitu pelanggaran hukum seperti tindakan kriminalitas dinegara ini sudah menjadi pemandangan yang
rutin dilihat disemua sudut negara ini, seperti KKN, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme dll, ini membuktikan bahwa tingkat kesdaraan hukum masih
rendah.
b.
Segi pelaksanaan hukum
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap
terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Dapat dilihat dari banyaknya
kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat
tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
c.
Segi
jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun
pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan
elektronik, ataupun diakses melalui internet sehingga sangat membantu dalam
memberikan informasi secara cepat , akurat, dan menarik.
d.
Segi hukum
kesadaran hukum
masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya
kewibawaan masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang
rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran
hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
4.
Faktor yang memyebabkan masyarakat mematuhi
hukum
terdapat faktor yang
menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification,
internalization. Dimana compliance berarti suatu kepatuhan yang didasarkan pada
harapan akan suatu imbalan dan untuk memhindari suatu sanksi bila melanggar
hukum dimana bukan timbul dari keyakinanya melainkan kareana kontrol dari
penguasa. Kemudian indentification berarti , terjadi bila kepatuhan terhadap
kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan
kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi
wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. lebih mementingkan
keuntungan dari hubungan- hubungan tersebut. Kemudian internalization berarti
pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara
intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah
sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh karena
dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut
adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik .
a.
Peranan kesadaran hukum dan pembentukan hukum
peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar
pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan
pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti
hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga
mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, disamping
itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar
hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.
b.
Cara –cara meningkatkan kesadaran hukum di
masyarakat
Yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan.
Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau
dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap
undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan
berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran
hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan
dipendidikan formal ataupun nonformal..
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang
masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak
dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain
(tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap
toleransi.Pada hakikatnya kesadaran hukum
bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan
adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”.
Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu
tahapan berikutnya, yaitu : Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum, Sikap hukum,
Pola prilaku hukum (soerjono soekanto, 1982: 140). Kondisi suatu
masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan Dalam beberapa
parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan
hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum. Terdapat faktor yang menyebabkan
masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification, internalization.
Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut
berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut
dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan. Adapun cara untuk
meningkatkan kesadarran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan.
Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau
dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap
undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan
berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki
kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di
laksanakan dipendidikan formal ataupun nonformal.
DAFTAR PUSTAKA
3.
Salman, Otje dan Anthon
F.Susanto.2008.Beberapa Aspek sosiologi
Hukum.Bandung.PT Alumni.
4.
Ali, Zainudin.2009.Sosiologi Hukum,Jakarta: sinar
grafika.
5.
soerjono soekanto,
1982: 140
Tidak ada komentar:
Posting Komentar